Bongkar Fakta Mengejutkan! Istri Tega Seret Suami Setelah Kepergok Selingkuh 🔥
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang wanita bernama Melody Sharon (31) di Jakarta Timur telah menarik perhatian publik. Melody ditetapkan sebagai tersangka setelah menyeret suaminya, AG (35), dengan mobil hingga mengalami patah kaki.
Kronologi Kejadian
Pada 8 November 2024, AG mencurigai istrinya berselingkuh dan memutuskan untuk mencari keberadaan Melody. Ia menemukan mobil istrinya terparkir dengan mesin menyala di kawasan Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Ketika AG mendekati dan mencoba masuk ke dalam mobil untuk mengonfirmasi situasi, Melody justru melajukan kendaraannya, menyebabkan AG terseret sejauh 200 meter sebelum terjatuh dan mengalami luka serius, termasuk patah kaki kanan.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Melody sebagai tersangka atas kasus KDRT ini. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Reaksi Publik dan Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi viral setelah video penganiayaan tersebut beredar di media sosial. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut mengomentari kasus ini melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, yang semakin meningkatkan perhatian publik terhadap insiden tersebut.
Peringatan terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga di sekitarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah laporan video terkait kasus ini:
Comments
Post a Comment